PORTALMEDIA.ID - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers telah membuka layanan pengaduan daring bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait pers, hal ini untuk mempermudah publik.
"Dewan Pers ingin menjaga pemberitaan agar sesuai dengan kode etik jurnalistik," kata Ninik.
Menurut dia, masyarakat dapat mengadukan pemberitaan yang dirasa merugikan kepada Dewan Pers, karena memang yang berwenang dalam sengketa terkait pemberitaan.
Baca Juga : Dewan Kehormatan Berhentikan Hendry Bangun Sebagai Ketua PWI Pusat
Untuk itu, kata Ninik, Dewan Pers mempermudah masyarakat yang ingin mengadu terkait masalah pemberitaan media melalui kanal daring, hal ini dilakukan guna mempermudah akses masyarakat, lembaga, atau korporasi yang merasa dirugikan.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa pengaduan di Dewan Pers ini sekarang sudah difasilitasi dengan daring untuk mempermudah masyarakat," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa permasalahan pemberitaan di media arus utama atau "media mainstream" tidak masuk dalam Undang-undang ITE. Untuk itu semua permasalahan bisa diselesaikan oleh Dewan Pers.
Baca Juga : Mahfud MD Buka Suara Soal Media Dilarang Investigasi di Revisi RUU Penyiaran
Ninik menambahkan, Dewan Pers menjaga pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Artinya dalam produk jurnalistik tidak dengan prasangka, mencampurkan antara opini dengan fakta, dan tidak menggunakan sumber-sumber yang tidak kredibel.
"Kalau itu dilakukan (tidak menggunakan kode etik) maka Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi kepada medianya," tuturnya.
Dewan Pers mendata angka pengaduan dari masyarakat dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Data pada tahun 2022 pengaduan kasus pemberitaan sebanyak 691, setahun kemudian pada 2023 meningkat menjadi 813 kasus.
Baca Juga : Ancam Independensi, Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Sementara itu, untuk tahun 2024 hingga bulan Juni, terdapat 320 pengaduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News