0%

Rabu, 02 Oktober 2024 15:13

Polisi Klaim Sudah Periksa 37 Saksi Terkait Kasus Firli Bahuri

Editor : Alif
Polisi Klaim Sudah Periksa 37 Saksi Terkait Kasus Firli Bahuri
ist

Di antaranya merupakan 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

PORTALMEDIA.ID - Polisi telah memeriksa puluhan orang saksi untuk mengusut perkara lain yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Di antaranya merupakan 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga : KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sabirin Noor Tersangka Dugaan Suap

Saksi lainnya yaitu tujuh orang anggota Polri serta empat orang sipil. Perkara lain yang menjerat Firli yaitu terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

Pasal ini mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara.

Ade Safri menuturkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli.

Baca Juga : 20 Nama Capim dan Cadewas KPK Kini di Meja Jokowi, Ini Daftarnya

"Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua orang ahli hukum pidana satu orang, ahli hukum acara satu orang," ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Baca Juga : Anak Buah Megawati Semprot Pimpinan KPK Nurul Ghufron di Acara Lemhanas

Firli sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer