PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, melakukan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong atau racing, di halaman Satlantas Polrestabes Makassar, Rabu (2/10/2024) sore.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, pemusnahan knalpot brong itu merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga September 2024.
Pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong tersebut, juga dilakukan secara serentak di Polsek jajaran Polrestabes Makassar.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Ganti Mobil Pete-pete yang Terbakar Saat Demo Ricuh Depan Unibos
"Secara keseluruhan knalpot brong yang dimusnahkan ada 6.801. Diantaranya knalpot brong motor 6.325 dan mobil 476 buah," kata Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Lantas Kompol Mamat Rahmat dan Kabag Ops AKBP Darminto.
Ditegaskan Kapolrestabes Makassar, penyitaan dan pemusnahan ini merupakan tindakan tegas terhadap pengendara motor dan pengemudi mobil yang menggunakan kendaraannya knalpot brong.
Olehnya itu, orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini mengimbau kepada masyarakat di kota Makassar khususnya dan seluruh masyarakat Sulsel pada umumnya, untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
Baca Juga : Danny Pomanto Resmikan Tugu Ikan Knalpot Brong di Fly Over
"Karena selain melanggar aturan ketentuan lalu lintas, namun juga mengganggu ketertiban umum. Kami juga melarang masyarakat yang melakukan balapan liar. Karena, kendaraan pengguna knalpot brong pasti kerap digunakan untuk balap liar," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News