0%
Jumat, 26 Agustus 2022 17:22

Gelar FGD, Dewan Pendidikan Makassar Kawal Asesmen Kepala Sekolah

Editor : Rahma
Dewan Pendidikan Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan akan ikut mengawal proses asesmen kepala sekolah di Makassar/IST
Dewan Pendidikan Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan akan ikut mengawal proses asesmen kepala sekolah di Makassar/IST

Asesmen kepala sekolah harus sesuai dengan regulasi yang ada termasuk Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Makassar Nomor 1 tahun 2019.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Dewan Pendidikan Kota Makassar akan mengawal proses asesmen kepala sekolah di Makassar. Proses asesmen diharapkan berjalan secara objektif dan transparan.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan hal itu saat membuka Focuss Group Discussion "Mengawal Asesmen Kepala Sekolah di Makassar" di Kantor Dewan Pendidikan Makassar, Jumat (26/8).

FGD dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin dan pakar pendidikan UNM Makassar, Prof Dr Arismunandar serta Widyaprada Kemdikbud, Dr Halim Muharram.

Baca Juga : Pengabdian Eskalasi Profit UMKM Melalui Improvisasi Sistem Pembukuan Double Entry dan Implementasi Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM

Rudianto Lallo mengatakan asesmen kepala sekolah harus sesuai dengan regulasi yang ada termasuk Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Makassar Nomor 1 tahun 2019.

"Alhamdulillah Dewan Pendidikan juga dilibatkan dalam asesmen kepala sekolah di Makassar," kata Ketua DPRD Makassar itu.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin dalam forum ini menjabarkan tahapan asesmen. Mulai dari admistrasi, ujian Computer Assessment Test (CAT), uji publik, hingga wawancara.

Baca Juga : Kampus UNM Memanas Usai Rektor Dinonaktifkan, Polisi Diminta Usut Pelaku Penyerangan

Muhyiddin menambahkan asesmen akan dilakukan untuk 314 Sekolah Dasar negeri dan 55 SMP negeri. Menurut dia, sesuai regulasi calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun.

"Untuk menjaga transparansi, ada tahapan uji publik. Jadi masyarakat bisa memberi tanggapan terhadap calon kepala sekolah," kata Muhyiddin.

Pakar pendidikan UNM Makassar, Prof Arismunandar yang hadir sebagai narasumber mengapresiasi kebijakan pemerintah kota Makasar yang akan melakukan asesmen. Mantan Rektor UNM Makasar itu menyebut asesmen penting dalam mengukur kinerja kepala sekolah.

Baca Juga : Bentrok Dua Kubu Mahasiswa Pecah di UNM Parang Tambung, Lima Motor Terbakar

Idealnya, kata dia, masa jabatan kepala sekolah cukup dua periode atau delapan tahun. Selain menjaga regenerasi pembatasan masa tugas kepala sekolah juga penting dalam menjaga kualitas pembelajaran di satuan pendidikan yang dipimpinnya.

"Biasanya kepala sekolah yang sudah lebih dua periode itu kompetensinya makin menurun. Karenanya masa tugasnya mesti dibatasi," kata Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu.

Arismunandar juga mengusulkan tiga poin penting yang menjadi penilaian dalam asesmen kepala sekolah. Pertama dashboard atau hasil kerja yang mencakup akreditasi sekolah dan rapor mutu. Kedua, perilaku kerja masing-masing kepala sekolah dan ketiga asesmen kompetensi.

Baca Juga : UNM-Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus Rancang Kurikulum Bermuatan Lokal

"Sekolah yang akreditasinya turun itu bukti kepala sekolahnya tidak cakap. Begitu juga kompetensi literasi dan numerasi dan status adiwiyata sekolah perlu jadi indikator," kata Arismunandar.

Halim Muharram yang juga menjadi narasumber memberi apresiasi terhadap penyelenggaraan asesmen kepala sekolah ini. Ia mengatakan di Makassar banyak sekolah yang dipimpin kepala sekolah berstatus pelaksana tugas.

"Banyak hal yang tidak bisa dilakukan oleh sekolah yang hanya dipimpin pelaksana tugas. Termasuk tidak bisa menandatangani ijazah dan mencairkan dana BOS," katanya.

Baca Juga : Mahasiswa UNM Blokade Jalan Pettarani, Tuntut Rektor Mundur Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sementara itu anggota Dewan Pendidikan Makassar, Zainuddin Djaka yang juga menjadi narasumber mengingatkan Dinas Pendidikan agar tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang pengisian jabatan kepala sekolah. Termasuk syarat khusus seperti pernah ikut calon kepala sekolah dan batas usia maksimum 56 tahun.

"Dinas Pendidikan Makassar harus tegas menjabarkan regulasi pembatasan usia 56 tahun itu. Misalnya calon kepala sekolah usianya harus di bawah 56 tahun," kata Zainuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer