PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pembatasan BBM bersubsidi akhirnya batal, yang semula akan dilaksanakan awal Oktober ini. Hal itu diklarifikasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Bahlil menjelaskan bahwa hingga Oktober 2024, Pemerintah belum akan menerapkan pembatasan BBM subsidi. Artinya kebijakan baru terkait pengetatan penggunaan BBM bersubsidi yang diwacanakan mulai berlaku 1 Oktober 2024, dibatalkan sementara.
Bahlil mengatakan, Pemerintah sedang mengevaluasi berbagai opsi untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Sehingga kebijakan pengetatan kriteria penerima subsidi belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Tiga Ormas Pendiri Golkar Siapkan Forum Tertinggi, Konsolidasi Menuju Kepemimpinan Baru
Masih menurut Bahlil, kajian mengenai penyaluran subsidi yang lebih efisien terus dilakukan, namun prosesnya membutuhkan waktu untuk memastikan implementasi yang adil dan tepat.
Ia mengatakan, Pemerintah menghindari dampak negatif terhadap kelompok masyarakat yang masih sangat membutuhkan subsidi BBM, sembari memastikan subsidi tidak disalahgunakan.
"Belum ada. Saya mau sampaikan bahwa sampai Oktober belum ada pembatasan BBM, tapi pemerintah sedang mengkaji untuk subsidi itu tepat sasaran," papar Bahlil.
Baca Juga : Adies Kadir Bantah Isu Upaya Pemakzulan Bahlil
Bahlil juga menegaskan, orang-orang yang berkecukupan, termasuk dirinya dan para pejabat tinggi, tidak pantas memanfaatkan BBM bersubsidi. "Ya masa orang seperti saya, Pak Dwi (Kepala SKK Migas), Pak Gubernur, memakai BBM bersubsidi? Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita," sebut Bahlil.
Karena itu, menurutnya pemerintah sedang menyusun kebijakan dan metode yang lebih tepat untuk menjalankan program subsidi BBM secara optimal. "Nah ini aturan lagi kita persiapkan. Kemudian selain aturan, metodologi juga, dan harus ada test case," bilangnya lagi.
Seperti diketahui, Pemerintah awalnya menargetkan penerapan kebijakan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024.
Baca Juga : Bahlil Berambisi Perolehan Kursi Golkar di Pemilu 2029 Harus Naik
Bahkan aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM. Kriteria penerima subsidi BBM dikabarkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan alias CC. Untuk mobil bensin yang boleh nenggak Pertalite, kapasitas mesinnya adalah 1.400 CC. Lalu mobil solar, berkapasitas 2.000 CC.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News