PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pembatasan BBM bersubsidi akhirnya batal, yang semula akan dilaksanakan awal Oktober ini. Hal itu diklarifikasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Bahlil menjelaskan bahwa hingga Oktober 2024, Pemerintah belum akan menerapkan pembatasan BBM subsidi. Artinya kebijakan baru terkait pengetatan penggunaan BBM bersubsidi yang diwacanakan mulai berlaku 1 Oktober 2024, dibatalkan sementara.
Bahlil mengatakan, Pemerintah sedang mengevaluasi berbagai opsi untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Sehingga kebijakan pengetatan kriteria penerima subsidi belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Ketum Golkar Bahlil Akui Nusron Wahid Layak Jadi Menteri Prabowo
Masih menurut Bahlil, kajian mengenai penyaluran subsidi yang lebih efisien terus dilakukan, namun prosesnya membutuhkan waktu untuk memastikan implementasi yang adil dan tepat.
Ia mengatakan, Pemerintah menghindari dampak negatif terhadap kelompok masyarakat yang masih sangat membutuhkan subsidi BBM, sembari memastikan subsidi tidak disalahgunakan.
"Belum ada. Saya mau sampaikan bahwa sampai Oktober belum ada pembatasan BBM, tapi pemerintah sedang mengkaji untuk subsidi itu tepat sasaran," papar Bahlil.
Baca Juga : Dihadapan Jokowi, Bahlil Goda Fahri Hamzah Gabung Golkar
Bahlil juga menegaskan, orang-orang yang berkecukupan, termasuk dirinya dan para pejabat tinggi, tidak pantas memanfaatkan BBM bersubsidi. "Ya masa orang seperti saya, Pak Dwi (Kepala SKK Migas), Pak Gubernur, memakai BBM bersubsidi? Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita," sebut Bahlil.
Karena itu, menurutnya pemerintah sedang menyusun kebijakan dan metode yang lebih tepat untuk menjalankan program subsidi BBM secara optimal. "Nah ini aturan lagi kita persiapkan. Kemudian selain aturan, metodologi juga, dan harus ada test case," bilangnya lagi.
Seperti diketahui, Pemerintah awalnya menargetkan penerapan kebijakan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024.
Baca Juga : Bahlil: Presiden Jokowi Tak Pernah Bilang Masuk Golkar
Bahkan aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM. Kriteria penerima subsidi BBM dikabarkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan alias CC. Untuk mobil bensin yang boleh nenggak Pertalite, kapasitas mesinnya adalah 1.400 CC. Lalu mobil solar, berkapasitas 2.000 CC.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News