0%
Jumat, 04 Oktober 2024 18:19

Habib Rizieq Gugat Jokowi ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi 5 Triliun

Editor : Alif
Habib Rizieq Gugat Jokowi ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi 5 Triliun
ist

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak bagi setiap warga negara.

PORTALMEDIA.ID - Pihak istana merespons gugatan perdata kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab dan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun menurutnya upaya hukum seharusnya dilakukan secara serius dan bertanggung jawab, dan juga bisa membuktikan gugatan yang dilakukan.

"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yg disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini dalam keterangan, dikutip Jumat (4/10/2024).

Baca Juga : Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Pihak Ajudan Sebut Jokowi Tak Terima Undangan

Kata Dini, selama 10 tahun pemerintahan presiden Jokowi tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Meski menurut Dini masyarakat yang pada akhirnya menilai kinerja presiden.

Lebih lanjut, menurut Dini Istana juga tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri. Sembari menunggu proses lebih lanjut pada proses pengadilan.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada pak Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi," tutur Dini.

Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI

Dari laman SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, gugatan itu diajukan pada 30 September 2024, dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan dilancarkan Moh. Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyani, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko.

Berikut petitum yang dituliskan:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

Baca Juga : Mantan Relawan Desak Jokowi Segera Bertobat

2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum

3. Menggugat tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar