PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mencabut status tersangka Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) nonaktif, Prof Sufirman Rahman atas dugaan penggelapan dana proyek di Kampus UMI.
Surat pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Didik Supranoto, Senin (7/10/2024).
"Pak S (Sufirman) sendiri sudah dihentikan penyidikannya sudah di SP3, karena yang pertama laporannya sudah dicabut. Kemudian kerugiannya sudah dikembalikan. Tapi kami tidak tidak tahu besarannya berapa, " kata Kombes Pol Didik.
Baca Juga : Amankan Acara Debat Pilgub, Polda Sulsel Terjunkan 602 Personel
Kemudian pencabutan status tersangka terhadap Prof Sufirman, karena sudah ada hasil kesepakatan kedua belah pihak. Kemudian setelah gelar perkara, penyidik SP3.
"Karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga dilakukan Restorative Justice (RJ). Sehingga perkara untuk pak S (Sufirman) telah di SP3. Sementara untuk tiga tersangka lainnya masih berlanjut, "ucap Didik.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan anggaran sejumlah proyek di UMI.
Baca Juga : Kejati Kembalikan SPDP Mantan Rektor UMI ke Polda
Keempat yang ditetapkan tersangka tersebut, adalah Prof Sufirman Rahman selaku Rektor UMI dan mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, serta dua pelaksana masing-masing berinisial HA dan MIW.
Diduga akibat dari perbuatan keempat tersangka, total kerugian yayasan UMI ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News