PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang telah dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut.
Hal ini menyusul keputusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tingkat pertama yang telah diputuskan untuk Ferdy Sambo.
"Tidak (diproses)," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga : Presiden Prabowo Ganti Kapolri, Ini Dua Nama Calon Pengganti Listyo Sigit
Bahkan, Dedi juga menyampaikan, surat pengunduran diri yang telah ditulis tangan oleh Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil banding yang telah diminta Ferdy Sambo sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ucap Dedi.
Sebelumnya, Dedi juga sempat mengatakan bahwa pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etiknya pada Kamis (25/8/2022). Sidang etik ketidakprofesionalan Sambo dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga : Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri dan Kepala BIN
"Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi kepada wartawan Kamis (25/8/2022) kemarin, dikutip dari liputan6.
Meski demikian secara terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Surat itu masih diteliti oleh tim dari internal Polri.
"Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit.
Baca Juga : Kapolri Mutasi Besar-besaran: Tunjuk Wakapolri, Kabareskrim hingga 7 Kapolda Berganti
Surat pengunduran diri itu masih diperiksa. Sebab tim harus mengkaji apakah bisa diproses atau tidak. "Ya suratnya ada. Tapi tentunya akan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News