0%
Sabtu, 27 Agustus 2022 08:53

Putri Candrawathi Kukuh Korban Pelecehan Brigadir J di Magelang

Editor : Azis Kuba
Putri Candrawathi Kukuh Korban Pelecehan Brigadir J di Magelang
ist

Arman juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik

PORTALMEDIA.ID -- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi keukuh bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual ke penyidik Bareskrim.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).

Arman juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua diakibatkan adanya tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.

Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.

"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Atas hal itu, Arman mengatakan bawah pihaknya mempunyai keyakinan bahwa dalam perkara ini akan terkuak kejadian yang sebenarnya, ketika perkara ini telah naik ke persidangan.

"Akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan," sebutnya.

Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga : Vonis Ringan Richard Eliezer Dinilai Bisa Memotivasi Munculnya Justice Collaborator di Kasus Besar Lain

Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7/2022).

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer