0%
Jumat, 11 Oktober 2024 17:49

Bawaslu RI Beberkan Potensi Kerawanan Kampanye dan Pungut Hitung

Editor : Agung
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjadi narasumber dalam seminar di Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/10/2024).
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjadi narasumber dalam seminar di Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/10/2024).

Potensi kerawanan saat tahapan kampanye misalnya, praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, konflik antar peserta dan pendukung calon.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono membeberkan potensi kerawanan kampanye, dan pungut hitung Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Potensi kerawanan saat tahapan kampanye misalnya, kata dia, praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, konflik antar peserta dan pendukung calon.

"Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako atau pembagian uang. Lalu, ada keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan,padahal aturanya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," katanya saat memberikan arahan saat seminar di Bogor, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Selanjutnya, Totok menjelaskan potensi kerawanan saat pungut hitung, misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.

"Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu. Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," ungkapnya.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan, hal itu dipengaruhi oleh potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

"Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," katanya.

Totok menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada, jika hal itu dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Larangan adanya mutasi ini terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu

Dalam kesempatan itu, Totok juga menjelaskan empat dimensi yang digunakan dalam memetakan potensi kerawanan tersebut yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar