PORTALMEDIA.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mewacanakan untuk membuat qanun atau regulasi tentang legalisasi ganja medis.
Komisi V bidang kesehatan dan kesejahteraan akan mengkaji lebih lanjut wacana itu. Direncanakan akan merancang regulasi terkait legalisasi ganja di Aceh, Kamis (25/08/2022).
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, wacana pembuatan regulasi legalisasi ganja itu muncul setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga : Minta Masyarakat Bersabar, Dewan akan Bahas Relaksasi Ganja Medis dengan BNN dan Para Ahli
Peraturan itu telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI pada 8 Juli 2022 lalu.
"PMK nomor 16 Tahun 2022 menjadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis, ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya,” Sebut Falevi.
Falevi menyebutkan, Provinsi Aceh memiliki literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu tanaman ganja yang berkualitas di dunia. sehingga kajian dinilai sangat penting untuk dilakukan sebelum melahirkan sebuah regulasi.
Di Negara lain, kata dia, ganja medis disebut telah menyembuhkan sejumlah penyakit.
"Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh untuk melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun," ujarnya.
Dalam qanun itu nantinya, kata dia, akan diatur bagaimana tata cara dan terkait larangan dan yang boleh ihwal ganja medis. Bila terwujud, Falevi yakin ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke berbagai negara lain dibelahan dunia.
"Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah, tentunya secara legal," tuturnya.
DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.
"Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara disinilah hadirnya Pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan,”ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News