0%
Sabtu, 27 Agustus 2022 09:55

Pemecatan Ferdy Sambo Butuh Tanda Tangan Presiden

Editor : Azis Kuba
Pemecatan Ferdy Sambo Butuh Tanda Tangan Presiden
ist

Presiden yang mengangkat dan memberhentikan perwira tinggi tersebut,

PORTALMEDIA.ID -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi Praseto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma) setelah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriyansah Yosua Hutabarat.

Baca Juga : Tersangka Sejak 19 Agustus, Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga : Berlangsung 7 Jam Lebih, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Ditutup Penyerahan Pisau dari Kuwat Ma’ruf

Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden yang akan menandatangani keppres pemberhentian Sambo.

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

"Jadi, setelah putusan PTDH FS (Ferdy Sambo) nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer