0%
Rabu, 23 Oktober 2024 16:57

Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen DPR Sebelum Lengser

Editor : Alif
Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen DPR Sebelum Lengser
ist

Peraturan ini menyatakan bahwa pegawai Setjen DPR akan menerima tunjangan kinerja bulanan selain penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PORTALMEDIA.ID - Presiden RI ketujuh, Joko Widodo, baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Jumat, 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober.

Perpres ini, yang tertuang dalam Nomor 135 Tahun 2024, memberikan pembaruan signifikan terhadap regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 92 Tahun 2016.

Peraturan ini menyatakan bahwa pegawai Setjen DPR akan menerima tunjangan kinerja bulanan selain penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Namun, Perpres tersebut juga mencantumkan beberapa ketentuan mengenai pengecualian penerima tunjangan.

Pasal 6 mengatur bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, pegawai yang dinonaktifkan, dan pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan atau bebas tugas sebelum pensiun.

Dalam rincian tunjangan kinerja yang baru, terdapat peningkatan yang signifikan berdasarkan kelas jabatan. Pegawai dengan jabatan Non Grade dan Kelas Jabatan 17 akan menerima tunjangan sebesar Rp 41.550.000, mengalami kenaikan sebesar 57,84 persen.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Sementara itu, Kelas Jabatan 15 mendapatkan kenaikan paling tinggi, mencapai 63,71 persen dengan tunjangan sebesar Rp 24.100.000.

Berikut adalah rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen DPR berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000 (naik 57,24 persen)
- Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000 (naik 82,78 persen)
- Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000 (naik 70,13 persen)
- Kelas Jabatan 11: Rp 10.974.000 (naik 111,73 persen)
- Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000 (naik 85,85 persen)
- Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000 (naik 97,67 persen)
- Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000 (naik 91,29 persen)
- Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000 (naik 73,46 persen)
- Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000 (naik 79,02 persen)
- Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000 (naik 84,80 persen)
- Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000 (naik 56,23 persen)
- Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000 (naik 79,60 persen)
- Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000 (naik 50,98 persen)
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000 (naik 30,84 persen)

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kinerja pegawai Setjen DPR dapat meningkat, seiring dengan bertambahnya insentif yang diterima. Keputusan Presiden ini menjadi langkah strategis dalam mendukung efektivitas kerja di lingkungan DPR, terutama di masa transisi pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer