PORTALMEDIA.ID -- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dipecat dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022) dilansir detikcom.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga : Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga
Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
"Kita lihat saja (pengajuan banding diterima atau tidak)," lanjutnya.
Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
Baca Juga : Momen SBY Tak Salami Kapolri saat HUT ke-80 TNI Viral
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News