PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus pemecatan tidak hormat Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebelumnya dikenal aktif menangani kasus perdagangan orang di Kupang.
Dalam rapat ini, Komisi III turut memanggil Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Ipda Rudy Soik untuk mendalami alasan di balik pemberhentian tersebut.
Ipda Rudy Soik diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atas dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan penyelidikan terkait kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Pemecatan ini menyoroti pelanggaran disiplin, termasuk dugaan pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
“Kami merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT. Kasus ini berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Dalam RDP, Komisi III DPR mendengarkan penjelasan dari Kapolda NTT Irjen Daniel terkait alasan dan proses di balik pemecatan Rudy.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Sebelumnya, Rudy Soik telah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024, dan satu hari setelahnya dijatuhi sanksi PTDH. Atas keputusan ini, Rudy mengajukan banding ke Polda NTT.
Komisi III DPR berharap RDP ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai langkah yang diambil oleh Polda NTT serta menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News