0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Minggu, 28 Agustus 2022 22:31

Kemenhub Kaji Ulang, Kenaikan Tarif Ojol kembali Ditunda

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Kementerian perhubungan kembali menunda kenaikan tarif Ojol atau ojek online yang sebelumnya direncanakan akan berlaku 29 Agustus 2022 besok.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022 besok. Ini merupakan penundaan kedua setelah sebelumnya pada 10 Agustus juga ditunda.

Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, dikutip liputan6, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga : Kemnaker Janji Rumuskan Aturan THR Buat Ojol

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, sambung Adita. 

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif baru transportasi online atau ojek online (ojol) mulai 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online ini berlaku bagi penumpang atau pengiriman makanan maupun barang.

Baca Juga : Potensi Pergerakan Masyarakat Selama Lebaran 2024 Mencapai 193,6 juta Orang

Keputusan Menteri Perhubungan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus yang lalu. Kemudian pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan ini dimulai paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan atau tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2022.

Tiga Zonasi

Diketahui, aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi yag ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

Sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Baca Juga : Kemenhub Tegur Keras Batik Air Soal Pilot yang Tidur Saat Terbangkan Pesawat

Serta Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar