PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan sebelas orang tersangka terkait judi online. Termasuk di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kesebelas orang yang di antaranya Pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekarang sudah berstatus tersangka.
“Sebelas orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga : Mensos Ungkap 571.410 Rekening Bansos Terindikasi untuk Judi Online
Lebih lanjut, Kombes Ade menyebut, para tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judi online.
Dia menjelaskan, bandar judi online yang sudah kenal dengan para tersangka, situsnya tidak diblokir dari data kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan itu menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor. “Mereka menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” katanya.
Baca Juga : Heboh Akun Instagram Gibran Follow Judi Online, Begini Penjelasan Setwapres
Merespons kabar penangkapan oknum pegawai dan staf ahli di kementeriannya, Meutya Viada Hafid Menteri Komdigi menyatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Dia menegaskan, Komdigi berkomitmen mendukung penuh arahan Prabowo Subianto Presiden memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News