0%
Senin, 29 Agustus 2022 11:24

Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Kemendikbud

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Banyak kecamanan yang muncul pasca rilisnya RUU Sisdiknas sebab menghilangkan tunjangan profesi guru. Terkait hal ini Kemendikbud angkat suara, dan menjelaskan duduk perkaranya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah dirilis.

Namun banyak kalangan yang mengecam RUU Sisdiknas ini, diketahui bahkan RUU ini sudah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022) lalu. 

Kecaman itu salah satunya dilontarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun

Hal itu karena dalam RUU Sisdiknas tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSAKP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo men jelaskan Kemendikbud Ristek selalu memperjuangkan guru lewat RUU Sisdiknas.

"Khususnya dalam memperjuangkan agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak," ujar Anindito, dikutip dari kompas, Senin (29/8/2022). 

Baca Juga : Miris! Dua Guru di Luwu Utara dihukum dan diberhentikan Gegara Duit 20 ribu untuk Honorer

Saat ini, kata dia, guru harus antre mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," ujarnya. 

RUU Sisdiknas, sebut dia, memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong

Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan yang diberikan lewat pengaturan guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, lanjut dia, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki," jelas dia.

Baca Juga : PGRI Sulsel Apresiasi Program Seragam Gratis, Disdik Distribusi Secara Merata

Sekali lagi, kata dia, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru bisa mendapat kenaikan penghasilan.

"Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer