0%
Kamis, 07 November 2024 14:23

Mulai 1 November 2024, Perpanjangan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif

Editor : Alif
Mulai 1 November 2024, Perpanjangan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif
ist

Meski diterapkan secara nasional, Polri menyebut aturan ini masih dalam tahap uji coba.

PORTALMEDIA.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan syarat baru untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Mulai 1 November 2024, setiap pemohon diwajibkan menunjukkan bukti aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023, di mana setiap penerbitan SIM untuk kendaraan pribadi maupun umum mengharuskan pemohon melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN. 

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Meski diterapkan secara nasional, Polri menyebut aturan ini masih dalam tahap uji coba.

Sebelumnya, uji coba serupa telah dilakukan pada Juli-September 2024 di tujuh daerah, termasuk DKI Jakarta dan Bali. 

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan, program tersebut mendapat respon positif dari masyarakat, meski beberapa tantangan, seperti pemohon dengan kepesertaan nonaktif, masih harus diperbaiki.

Baca Juga : Empat Daerah di Sulsel Belum Capai UHC 100%, BPJS Singgung Keterbatasan Fiskal

David memastikan SIM tetap akan diterbitkan meskipun kepesertaan BPJS sedang dalam proses aktivasi. 

Bagi pemohon yang belum terdaftar, mereka bisa mendaftar atau mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan online seperti PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar