PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-417 Kota Makassar, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar menghadirkan berbagai kemudahan bagi calon pelanggan baru maupun pelanggan non-aktif.
Program ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih serta meningkatkan layanan pelanggan di Kota Makassar.
Kemudahan yang ditawarkan bagi calon pelanggan baru dari kategori tertentu adalah pemasangan sambungan baru dengan metode pembayaran yang dapat dicicil hingga lima kali.
Baca Juga : Tak Perlu Bawa Uang Tunai, Bayar Tagihan Air Kini Cukup Pindai QRIS di Perumda Air Minum Makassar
Program cicilan ini diharapkan dapat meringankan biaya pemasangan bagi masyarakat yang membutuhkan akses air bersih namun mengalami kendala finansial.
Selain itu, bagi pelanggan non-aktif yang telah berhenti berlangganan lebih dari satu tahun, Perumda Air Minum memberikan promo khusus berupa diskon setengah harga untuk biaya aktivasi kembali.
Dengan adanya promo ini, pelanggan lama yang ingin melanjutkan layanan air bersih dapat kembali menikmati fasilitas dengan biaya yang lebih terjangkau.
Baca Juga : Hentikan Open Dumping, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, menyampaikan bahwa promo ini berlaku sepanjang bulan November 2024.
"Ini bagian dari memperingati HUT Kota Makassar, bagi yang ingin memanfaatkan promo tersebut dapat segera ke kantor wilayah pelayanan terdekat. Prosesnya tidak lama, karena setelah pembayaran langsung akan dipasang," ujar Beni.
Promo khusus ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas air bersih dari Perumda Air Minum Kota Makassar.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penetapan LP2B, Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan di Makassar
Dengan demikian, program ini tidak hanya memperingati HUT Kota Makassar, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas hidup warga kota melalui akses air bersih yang mudah dan terjangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

