PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, mengungkap tindak pidana judi online (Judol) di beberapa lokasi di Makassar. Dimana kasus Judol tersebut, merupakan target utama dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri.
Dalam pengungkapan itu, ada empat lokasi. Pertama di salah satu rumah kos di Jl Hertasning, pada Sabtu (16/11/2024). Di lokasi itu, ada dua pelaku diamankan masing-masing berisinial RAW dsn WAM.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan,
Baca Juga : Posko Jatanras Polrestabes Makassar Terbakar, Diduga Dipicu Kebocoran Tabung Gas Warung
ini judi online dengan menggunakan akun 11 ribu. Akun itu digunakan untuk menampung chip. Pelaku kata Ngajib, telah melakukan judi online jenis high domino island selama satu tahun.
"Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Dan sebelumnya berjalan tiga bulan di tempat lain, yaitu di Bali, "ucap Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Reskrim saat merilis pengungkapan Judol tersebut, di kantornya, Senin (18/11/2024), sore.
Kemudian untuk yang bersangkutan sebut Ngajib, dalam melaksanakan judi online ini, ada 11 ribu akun yang dibuat yaitu High Account Robot Otomatis. Hasil dari Judol itu selama dijalankan, mencapai Rp 700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp 60 juta.
Baca Juga : Mensos Ungkap 571.410 Rekening Bansos Terindikasi untuk Judi Online
"Bersangkutan terkoneksi dengan bandar yang ada di kota Padang.
Kami sampai saat ini juga melakukan pengejaran terhadap bandarnya, "terang Ngajib.
Kemudian TKP berikutnya lanjut Ngajib, ada di Tanjung Bunga. Pelaku yang diamankan berisinial CA. CA merupakan Endorse yang memiliki pengikut di media sosialnya 30 ribu.
Baca Juga : Heboh Akun Instagram Gibran Follow Judi Online, Begini Penjelasan Setwapres
"Jadi CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online, "terang Ngajib.
Kemudian sebut Ngajib, ada juga pelaku judi online yang diungkap di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Masing-masing KH dan AI. Kedua pelaku ini, melakukan judi online dengan menjual chip Rp 55 ribu per Billion.
"Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame, "sebut Ngajib.
Baca Juga : PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Tembus Rp600 Miliar
"Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti ada tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM, "sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News