0%
Jumat, 22 November 2024 16:55

PBB Dukung Keputusan ICC untuk Tangkap Benjamin Netanyahu

Editor : Alif
PBB Dukung Keputusan ICC untuk Tangkap Benjamin Netanyahu
ist

Dujarric menekankan bahwa seluruh negara anggota ICC memiliki kewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut, termasuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka berada di wilayah yurisdiksi negara-negara tersebut.

PORTALMEDIA.ID – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, pada Jumat (22/11/2024).

"Guterres menghormati pekerjaan dan independensi Pengadilan Kriminal Internasional," ujar Dujarric, seperti dilansir oleh Middle East Monitor (MEMO).

Baca Juga : Menlu Iran Ucapkan Idulfitri untuk Indonesia, Terima Kasih ke RI

Dujarric menekankan bahwa seluruh negara anggota ICC memiliki kewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut, termasuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka berada di wilayah yurisdiksi negara-negara tersebut.

"Negara-negara anggota ICC telah menandatangani perjanjian internasional. Jika mereka menandatangani, maka penting untuk memenuhi kewajiban yang sudah disepakati," jelasnya.

PBB juga menegaskan kebijakan ketat terkait hubungan dengan individu yang menjadi target surat penangkapan ICC. Pejabat PBB dilarang melakukan kontak resmi dengan buronan ICC, termasuk Netanyahu dan Gallant.

Baca Juga : Deng Ical Desak PBB Turun Tangan Tindak Tegas Israel

"Setiap perjalanan yang dilakukan oleh individu yang didakwa ICC melibatkan negara tempat konferensi PBB atau kantor pusat PBB berada. Tidak boleh ada hubungan formal antara pejabat PBB dan mereka yang menjadi target surat perintah penangkapan," kata Dujarric.

Namun, ia mengakui bahwa dalam situasi darurat tertentu, pejabat senior PBB memiliki hak untuk menjalin kontak jika diperlukan.

Keputusan ICC ini juga mendapat perhatian dari berbagai lembaga internasional. Amnesty International menyebut Netanyahu kini resmi menjadi buronan internasional, yang dapat ditangkap di negara-negara anggota ICC kapan saja.

Baca Juga : PBB Desak Investigasi atas Penanganan Demonstrasi di Indonesia

Sementara itu, masih menjadi pertanyaan bagaimana Netanyahu akan menghadapi berbagai tantangan hukum internasional ini, terutama terkait kehadirannya di forum internasional yang melibatkan PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer