0%
Sabtu, 23 November 2024 19:00

Bawaslu Sulsel Tingkatkan Pengawasan Kepala Daerah Setelah Cuti Kampanye

Editor : Agung
IST
IST

Bawaslu Sulawesi Selatan akan meningkatkan pengawasan terhadap kepala daerah, terutama bagi para incumbent atau petahana.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Setelah menjalani cuti kampanye selama 60 hari, kepala-kepala daerah dan wakilnya akan kembali menjalankan tugas mereka, setelah sebelumnya diisi oleh pejabat sementara (Pjs).

Untuk itu, menjelang pemilihan suara dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menegaskan akan meningkatkan pengawsan terhadap kepala daerah, terutama bagi para incumbent atau petahana.

Komisioner Divisi Hukum Pendidikan dan Pendidikan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah praktik kampanye terelubung, atau tindakan lain yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

"Kami juga sudah ingatkan pada kepala daerah yang kembali menjabat agar berhati-hati dalam bertindak dan mengambil kepuutusan," terang Andarias Duma.

Saiful Jihad, Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel juga menekankan pentingnya untuk tidak melakukan mutasi jabatan.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan, mengingat ada larangan melakukan mutasi atau rotasi jabatan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

"Karena jelas, itu melanggar, sebab ada larangan melakukan mutasi atau rotasi jabatan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir," serunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar