PORTALMEDIA.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah akan mengatur penyaluran subsidi BBM jenis Solar dan Pertalite agar lebih tepat sasaran.
Subsidi ini akan tetap ada, namun hanya diperuntukkan bagi pihak yang benar-benar berhak, seperti kendaraan berpelat kuning.
"Subsidi BBM diberikan untuk menjaga tarif transportasi umum agar tidak membebani masyarakat. Salah satu penerima subsidi adalah angkot dan transportasi umum lainnya," kata Bahlil di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga : Sentil Senior Golkar saat Rapimnas, Bahlil: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum
Bahlil menekankan bahwa kendaraan pribadi, terutama pelat hitam yang digunakan untuk angkutan barang atau tambang, tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi.
"Tidak pantas kalau kendaraan tambang atau angkutan pabrik menerima subsidi yang harusnya untuk masyarakat umum," ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas biaya transportasi dan memastikan subsidi BBM tersalurkan secara adil. Detail lebih lanjut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News