PORTALMEDIA.ID, PAREPARE - Pemkot Parepare angkat bicara terkait pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae. Pemkot punya alasan dan landasan regulasi yang kuat dalam memutuskan pencopotan tersebut.
Kadis Kominfo Parepare Anwar Amir menegaskan pemberhentian dewas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah kabag Ekonomi sebagai pembina BUMD mengatakan “Pemkot Parepare melalui Bagian Ekonomi telah melakukan konsultasi ke BPKP dan konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare, serta juga telah dilakukan RDP dengan Komisi 1 DPRD Kota Parepare,” jelas dia.
Baca Juga : Imigrasi Parepare Capai Target 2025, Penerbitan Paspor Umrah Mendominasi dan PNBP Tembus Rp20 Miliar
Pemkot Parepare melakukan pencopotan dengan pertimbangan sejumlah regulasi. Jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku.
Di antaranya dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 49 (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Bukan hanya itu, jabatan Iwan sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan juga dinilai rentan konflik kepentingan dengan resiko besar. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 huruf D.
Baca Juga : Rakor Perdana dengan Wali Kota, Ketua DPRD Langsung Hentikan Interpelasi
Aturan tersebut berbunyi; Namun demikian, ada jabatan-jabatan tertentu dimana risiko rentan konflik kepentingan tersebut lebih besar, antara lain jabatan terkait tugas pokok dan fungsi salah satunya pada huruf (f) yakni Pengawasan dan pemeriksaan.
Selain itu, pencopotan itu juga diperkuat dengan perda nomor 10 tahun 2021. Pada pasal 34 bagian larangan;
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
Baca Juga : Pendapatan Kota Parepare Menurun di KUA-PPAS 2026, Defisit Hingga Rp24 Miliar
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News