0%
Selasa, 10 Desember 2024 20:52

Ayah di Gowa Diduga Cabuli Tiga Anak Tiri, Tersangka Dosen PIP Makassar

Editor : Alif
Ayah di Gowa Diduga Cabuli Tiga Anak Tiri, Tersangka Dosen PIP Makassar
ist

Akibat dari tindakan tersebut, ketiga korban kini mengalami trauma.

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Seorang pria berinisial I (51), yang diketahui sebagai dosen di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, diduga mencabuli tiga anak tirinya yang masing-masing berinisial AA (23), AP (21), dan AU (18). Perbuatan bejat ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2017 hingga 2022 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat dari tindakan tersebut, ketiga korban kini mengalami trauma. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Ipda Risman Tegar, membenarkan bahwa pelaku merupakan oknum dosen dan pegawai negeri sipil (PNS).

"Iya, pelaku oknum dosen di PIP Makassar, PNS," ujar Ipda Risman, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Usman Jaya Kuling, mengungkapkan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam penahanan setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

"Sudah diserahkan ke kejaksaan, tahap II. Tersangka sudah ditahan di kejaksaan," jelas Usman.

Penetapan status tersangka terhadap I didasarkan pada dua alat bukti, yaitu keterangan korban dan hasil pemeriksaan psikologi forensik.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Alat bukti yang kami gunakan adalah keterangan saksi, termasuk saksi-saksi dari saudara korban, tantenya, dan ayah kandung korban, serta hasil pemeriksaan psikologi forensik," tambah Usman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berlanjut. Pelaku terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer