0%
Rabu, 11 Desember 2024 05:52

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan di Makassar Terancam Lima Tahun Penjara

Editor : Agung
Pria berinisial AA (40) saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan bernilai belasan juta rupiah.
Pria berinisial AA (40) saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan bernilai belasan juta rupiah.

AA terpaksa menggelapkan uang perusahaan lantaran terdesak ekonomi hingga digunakan membeli susu untuk sang buah hati.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pria berinisial AA (40) yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta terpaksa harus diamankan polisi usai diduga menggelapkan uang milik perusahaan tempat kerjanya.

Akibat aksinya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp18 juta. Di hadapan polisi, AA terpaksa menggelapkan uang perusahaan lantaran terdesak ekonomi hingga digunakan membeli susu untuk sang buah hati.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syuryadi Syamal mengatakan, AA sendiri dibekuk polisi di indekosnya yang terletak kawasan Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.

Baca Juga : Kembalikan Kerugian Yayasan UMI, Status Tersangka Prof Sufirman Dicabut 

"Menurut pengelola dan berdasarkan keterangan saksi, akhirnya muncul pelaku, sehingga kami melakukan upaya pemanggilan dan melakukan jemput paksa di indekosnya," ujar Syuryadi kepada awak media, Selasa (10/12/2024) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pelaku yang bekerja sebagai kasir itu dilakukan bertahap mulai dari bulan September hingga November 2024 hingga perusahaan merugi mencapai total sebesar Rp18 juta.

"Dia (pelaku) melakukan lebih dari satu kali sejak bulan November. Mengambil perlahan, pertama Rp1 juta, terus selanjutnya Rp4 juta, selanjutnya Rp6 juta, dan seterusnya," beber dia.

Baca Juga : Polda Belum Pastikan Penahanan Rektor dan Mantan Rektor UMI

Syuryadi bilang, kasus itu terungkap saat perusahaan melakukan audit keuangan akhir tahun dan mendapati kejanggalan pada setoran dana penjualan, hingga membuat laporan polisi ke Mapolsek Biringkanaya.

Hasil interogasi polisi, pelaku nekat menggelapkan dana perusahaan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya pembeli susu untuk anaknya yang masih berusia empat bulan.

"Katanya itu (mengambil uang perusahaan) untuk kebutuhan sehari-hari seperti beli susu untuk bayinya dan bayar kos," ungkap Syuryadi.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Biringkanaya. AA akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer