PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap enam pemuda yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap dua karyawan kafe menggunakan busur panah.

Akibat insiden tersebut, kedua korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap oleh tim Jatanras di lokasi persembunyian mereka di Jalan Je'nemadinging, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
“Kami telah mengamankan enam pelaku yang terlibat langsung dalam tindak pidana ini, yakni melakukan pembusuran dan penganiayaan terhadap korban,” ujar Devi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).
Para pelaku yang diamankan berinisial MW (20), MRA (17), FK (20), MAF (18), RN (22), dan AF (21). Menurut Devi, mereka menyerang korban pria berinisial RI dan wanita KI dengan busur panah, menyebabkan luka serius di leher dan paha. Saat ini, salah satu korban masih menjalani perawatan medis.
“Busur panah yang digunakan ditemukan di tubuh korban, satu di paha korban wanita dan satu lagi di leher korban pria,” ungkapnya.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Devi menjelaskan, insiden itu bermula dari perselisihan di jalan. Saat melintas menggunakan sepeda motor, korban yang berboncengan merasa terganggu oleh konvoi geng motor yang mengemudi secara ugal-ugalan.
Salah satu kendaraan pelaku sempat bersenggolan dengan korban, yang kemudian mempercepat laju motornya. Namun, para pelaku mengejar dan menyerang korban dengan busur panah.
“Korban ketakutan saat melihat mereka membawa motor secara ugal-ugalan, lalu mencoba kabur. Tapi mereka malah dikejar dan dipanah,” jelas Devi.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Menurut Devi, geng motor ini sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam untuk melakukan konvoi. Senjata tersebut, termasuk busur panah, dibuat secara manual menggunakan bahan seperti besi beton dan teralis sepeda motor.
“Busur panah ini mereka buat sendiri. Bahannya dari besi beton atau teralis motor, yang jelas ini sudah dirancang untuk menimbulkan ancaman di jalan,” kata Devi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Dua karyawan kafe di Makassar, RI dan KI, menjadi korban serangan brutal ini pada Kamis (5/12/2024) dini hari. Saat kejadian, mereka baru saja pulang kerja dan melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
“Korban baru pulang kerja di kafe dan berpapasan dengan kelompok pelaku di jalan. Saya tidak tahu detail kejadiannya, tetapi korban akhirnya diserang,” ungkap Lukman, rekan korban, kepada media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
