0%
Jumat, 13 Desember 2024 19:40

UMK Makassar 2025 Resmi Ditetapkan Rp3,8 Juta, Naik 6,5 Persen

Editor : Alif
UMK Makassar 2025 Resmi Ditetapkan Rp3,8 Juta, Naik 6,5 Persen
ist

Penetapan UMK ini mengikuti arahan Presiden terkait kenaikan UMK secara nasional sebesar 6,5 persen.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3,8 juta.

Keputusan ini dihasilkan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pakar, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jumat (13/12/2024).

Penetapan UMK ini mengikuti arahan Presiden terkait kenaikan UMK secara nasional sebesar 6,5 persen. Meski demikian, prosesnya berlangsung cukup dinamis karena perbedaan pandangan di antara pihak-pihak terkait.

Baca Juga : Raker APEKSI Komwil VI: Aliyah Mustika Ilham Dorong Pengurangan Sampah dari Sumbernya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan bahwa diskusi dalam rapat tersebut diwarnai aksi protes dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kajian dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

“Hari ini penetapan upah minimum kota dan sektoral cukup dinamis, dipenuhi riak-riak dan demo dari teman-teman serikat buruh. Namun, kami telah membuat berita acara terkait penetapan UMK 2025,” ujar Nielma.

Baca Juga : Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Partisipasi, Wakil Wali Kota Makassar Satukan Visi di Forum APEKSI Kendari

Menurutnya, keputusan kenaikan 6,5 persen sudah sesuai dengan arahan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja serta kemampuan pengusaha.

Sebelumnya, serikat buruh meminta kenaikan UMK hingga 10 persen. Mereka menilai kenaikan 6,5 persen belum cukup memenuhi kebutuhan hidup layak di Makassar. Namun, pemerintah tetap berpedoman pada arahan nasional terkait kenaikan maksimal.

Selain itu, pembahasan tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) juga berlangsung cukup lama, sehingga penetapan UMK baru dapat dilakukan pada Desember meski idealnya selesai pada November.

Baca Juga : Lantik 167 PNS Baru Pemkot Makassar, Appi Tegaskan ASN Bukan Tempat Cari Aman dan Santai

“Teman-teman dari serikat pekerja menganggap 6,5 persen masih rendah, mereka menginginkan kenaikan hingga 10 persen. Namun, keputusan ini sudah melalui kajian yang matang,” kata Nielma.

Nielma menjelaskan bahwa UMK sebesar Rp3,8 juta ini berlaku mulai 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, akan menggunakan struktur dan skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, dan risiko pekerjaan.

“Upah minimum ini hanya berlaku untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Bagi yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, berlaku struktur dan skala upah,” tambahnya.

Baca Juga : Respons Cepat Aduan Netizen, Satgas Kecamatan Ujung Pandang Bersihkan Tumpukan Sampah di Pantai Losari

UMK Makassar ini akan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kota kepada Wali Kota Makassar sebelum diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Keputusan final terkait UMK dan UMS diharapkan keluar paling lambat 18 Desember 2024.

“Paling lambat tanggal 18 Desember, UMK dan UMS harus ditetapkan. Oleh karena itu, kami memilih untuk menuntaskannya hari ini,” ujar Nielma.

Penetapan UMK ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer