0%
Sabtu, 14 Desember 2024 06:42

Polres Luwu Tangkap DPO Narkoba di Palopo

Editor : Agung
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi masyarakat.

PORTALMEDIA.ID, LUWU – Dalam rangka mewujudkan salah satu Program Presiden RI Asta Cita terkait pemberantasan narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang DPO yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palopo.

Pelaku yang diketahui berinisial AR (33), ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada Kamis (12/12/2024).

Tim Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, berhasil mengamankan AR setelah melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima saset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap sabu, uang tunai Rp650.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka MG yang ditangkap, pada (3/12/2024), di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dari pengakuan MG, sabu diperolehnya dari AR dengan harga Rp1,4 Juta.

Saat diinterogasi, AR mengakui telah menjual narkoba kepada MG dan menyatakan bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya berasal dari AD, seorang pelaku lain yang berdomisili di Kota Palopo.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi masyarakat.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya, "ujar Abdianto.

Saat ini, AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Luwu juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik.

AR sendiri dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

"Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Luwu akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pengembangan kasus ini, "ucap Abdianto, Jumat (13/12/2024).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer