PORTALMEDIA.ID - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 untuk hampir seluruh wilayah di Indonesia, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Namun, meskipun terjadi kenaikan, beberapa daerah tetap memiliki UMP yang relatif rendah, di bawah Rp2,5 juta. Menariknya, meski Pulau Jawa merupakan pusat ekonomi nasional, sebagian besar provinsi di pulau ini memiliki UMP terendah di Indonesia.
Jawa Tengah kembali mencatatkan UMP terendah secara nasional, dengan angka Rp2.169.349. Nilai ini naik sebesar Rp132.402 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.036.947.
Baca Juga : Penetapan UMP 2026 di Sulsel Masih Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat
Berikut daftar sepuluh daerah dengan UMP terendah tahun 2025:
1. Jawa Tengah
- UMP 2025: Rp2.169.349
- Kenaikan: Rp132.402 (6,5%)
2. Jawa Barat
- UMP 2025: Rp2.191.238
- Kenaikan: Rp133.737 (6,5%)
Baca Juga : UMK Makassar 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen, Penetapan Paling Lambat 18 Desember
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- UMP 2025: Rp2.264.080
- Kenaikan: Rp138.183 (6,5%)
4. Jawa Timur
- UMP 2025: Rp2.305.983
- Kenaikan: Rp140.741 (6,5%)
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
- UMP 2025: Rp2.328.969
- Kenaikan: Rp142.143 (6,5%)
Baca Juga : Baru 22 Provinsi Umumkan Upah Minimum, DKI Jakarta Tertinggi
6. Banten
- UMP 2025: Rp2.905.119
- Kenaikan: Rp177.307 (6,5%)
7. Lampung
- UMP 2025: Rp2.893.069
- Kenaikan: Rp176.572 (6,5%)
8. Kalimantan Barat
- UMP 2025: Rp2.878.286
- Kenaikan: Rp171.670 (6,5%)
Baca Juga : Tidak Terapkan UMP, Ijin Usaha Bisa Dicabut
9. Bengkulu
- UMP 2025: Rp2.670.039
- Kenaikan: Rp162.960 (6,5%)
10. Maluku
- UMP 2025: Rp3.141.700
- Kenaikan: Rp191.747 (6,5%)
Meskipun terjadi kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen, angka UMP di beberapa wilayah masih dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup layak. Keputusan ini menjadi perhatian serius, terutama bagi kelompok buruh yang selama ini aktif menyuarakan tuntutan upah yang lebih tinggi.
Baca Juga : Besok, Gubernur Sulsel Umumkan UMP Tahun 2023
Ke depan, penetapan UMP akan terus menjadi salah satu isu strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Batas akhir untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 adalah 7 Desember 2024, sesuai aturan dalam Permenaker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
