0%
Senin, 16 Desember 2024 14:09

Muhammadiyah Berpotensi Kelola Tambang Eks Adaro, NU Sudah Kantongi Izin

Editor : Alif
Muhammadiyah Berpotensi Kelola Tambang Eks Adaro, NU Sudah Kantongi Izin
ist

Menurut Bahlil, proses perizinan bagi Muhammadiyah saat ini tengah berjalan dan tinggal menunggu waktu untuk penerbitan izin resmi.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Muhammadiyah kemungkinan besar akan mendapatkan hak pengelolaan salah satu tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

"Kalau saya tidak lupa, itu punya Adaro, kemungkinan besar," ujar Bahlil, Senin (16/12/2024).

Menurut Bahlil, proses perizinan bagi Muhammadiyah saat ini tengah berjalan dan tinggal menunggu waktu untuk penerbitan izin resmi.

Baca Juga : Syawalan di Rujab Bupati, Muhammadiyah Tegaskan Dukungan ke Pemkab Sidrap

"Sedang berproses," katanya.

Sementara itu, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah lebih dulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar," tambah Bahlil.

Baca Juga : Tolak Keras Wacana Kampus Kelola Tambang, Rektor UII: Jauhkan Perguruan Tinggi dari Korporatisasi

Pemerintah menyediakan enam lahan tambang batu bara yang dikhususkan untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Keenam tambang tersebut merupakan bekas lahan milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Dari keenam tambang tersebut, lahan bekas PT KPC menjadi yang pertama ditetapkan untuk dikelola oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) karena ormas ini paling awal menyetujui program pengelolaan tambang tersebut.

Kebijakan pemberian izin pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga : Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Pada 1 Maret 2025

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat melalui peran ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer