0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 31 Agustus 2022 20:22

Sidang Pembunuhan Berencana Honorer Dishub Makassar, Iqbal Didakwah Hukuman Mati

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Suasana sidang pembunuhan Najamuddin Sewang yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar (PORTAL MEDIA/Reza)
Suasana sidang pembunuhan Najamuddin Sewang yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar (PORTAL MEDIA/Reza)

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Rivhar Frans Sine beserta dua anggota hakim lainnya.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh eks Kasatpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan yang menewaskan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Najamuddin Sewang, akhirnya digelar.

Sidang perdana ini digelar diruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sidang dimulai sekira pukul 15:30 Wita, Rabu (31/8/2022) siang.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Rivhar Frans Sine beserta dua anggota hakim lainnya.

Baca Juga : Satu dari Lima Pelaku Begal Sadis di Makassar Divonis Bebas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa yakni eks Kasatpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan, M Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.

Korbannya yakni pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas akibat luka tembak. Kasus ini  dilatarbelakangi oleh cemburu buta.

"Menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, " ujar JPU.

Baca Juga : Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Owner Jalangkote Lasinrang Dijerat Pasal Berlapis

Para terdakwa dalam dakwaan primair didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan Subsidaer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Dari pantauan Ikbal juga ditemani para kuasa hukumnya yang berjumlah lima orang.

Baca Juga : Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi Honorarium Fiktif di Kecamatan

Dalam sidang perkara ini juga terlihat terdakwa eks Iqbal Asnan hadir menggunakan kursi roda.

Diketahui Ikbal Asnan menggunakan kursi roda lantaran sakit. Sedangkan tiga terdakwa lainnya terlihat sehat kondisinya saat mengikuti sidang.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan atau tepatnya Rabu (7/9/2022).

Baca Juga : Dilapor Kasus Penipuan, IRT di Enrekang Sulsel Sebut Jadi Korban Kriminalisasi Hukum

Dalam putusan, sidang sidang kasus ini akan digelar secara virtual. Dengan alasan, salah satu terdakwa yakni Iqbal Asnan, kondisinya tidak memungkinkan untuk disidangkan secara langsung karena sakit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer