PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar mengadakan rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas PPID pelaksana sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi publik.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Muliadi Mau dan Dr. Khaerul Mannan. Keduanya menyampaikan materi mengenai standar penyelesaian sengketa informasi publik.
Baca Juga : Gandeng Tim Independen dan Baznas RI, Pemkot Makassar Jamin Seleksi Pimpinan Baznas Berjalan Transparan
Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang pentingnya memahami definisi dan prosedur terkait sengketa informasi publik.
"Sengketa informasi publik adalah konflik antara badan publik dan pemohon informasi yang berkaitan dengan hak memperoleh atau menggunakan informasi sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, ia juga menguraikan mekanisme permintaan informasi. Pemohon informasi dapat mengajukan permintaan secara tertulis maupun elektronik kepada PPID, dengan menyertakan identitas diri. Petugas informasi akan mencatat permintaan tersebut dalam buku register, memberikan nomor registrasi, serta tanda bukti penerimaan.
Baca Juga : Raker APEKSI Komwil VI: Aliyah Mustika Ilham Dorong Pengurangan Sampah dari Sumbernya
Jika permintaan diajukan secara elektronik, tanda bukti penerimaan wajib diberikan dalam waktu satu hari kerja setelah permohonan dinyatakan memenuhi syarat. PPID sendiri memiliki waktu maksimal 10 hari untuk merespons permintaan informasi.
Dalam kondisi tertentu, respon dapat diperpanjang hingga tujuh hari jika informasi yang diminta belum tersedia atau perlu diputuskan apakah bersifat terbuka atau dikecualikan.
"Setiap formulir permintaan harus disimpan sebagai bukti penerimaan," tambah Dr. Khaerul.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan PPID dari berbagai OPD di Kota Makassar, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta beberapa kecamatan seperti Mariso dan Bontoala. Perumda Terminal Makassar Metro juga turut ambil bagian dalam kegiatan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News