PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan kesiapan menghadapi gugatan sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Makassar 2024 yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (IniMi).
Komisioner Divisi Hukum KPU Makassar, Sapri menegaskan bahwa secara kelembagaan KPU wajib siap menghadapi proses hukum, mengingat posisinya sebagai termohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang disiapkan KPU Makassar adalah memastikan alat bukti lengkap semua," ungkapnya kepada Portalmedia.id, pada Sabtu (21/12).
Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat
Sapri juga menjelaskan bahwa KPU Makassar telah melakukan koordinasi secara berjenjang, mulai dari KPU Provinsi hingga KPU RI, untuk mempersiapkan menghadapi gugatan tersebut.
Terkait laporan dari MK mengenai gugatan yang diajukan tim INIMI, Sapri menyebutkan bahwa informasi terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari MK diperkirakan akan diterima KPU pada awal Januari.
"Kalau untuk informasi terkait e BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK itu kalau tidak salah sekitar tanggal 3 Januari 2025 KPU sudah dapat infonya," serunya
Baca Juga : Keunggulan Munafri-Aliyah di Pilwalkot Makassar Disahkan, KPU Siap Hadapi Sengketa
Sebagai informasi, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 di Kota Makassar yang digelar 1-6 Desember 2024 menyatakan paslon 01 Munafri-Aliyah (Mulia) meraih suara tertinggi dengab perolehan sebanyak 319.112 suara.
Sementara itu, paslon 02, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lufti meraup 162.427 suara. Kemudian, paslon 03, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Uskara hanya meraup suara 81.405. Sedangkan, paslon 04 Muhammad Amri Arsyid-Abd Rahman Bando sebanyak 20.247 suara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News