0%
Kamis, 02 Januari 2025 08:03

OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online

Editor : Agung
IST
IST

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan menjaga integritas sektor keuangan Indonesia.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring telah mengambil langkah tegas dengan meminta bank untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online selama tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan menjaga integritas sektor keuangan Indonesia.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital, langkah pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, yang menetapkan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar

Selain memblokir rekening, OJK juga meminta perbankan untuk menindaklanjuti dengan menutup rekening yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang teridentifikasi, serta melaksanakan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mencegah transaksi ilegal lebih lanjut.

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari praktik perjudian online yang semakin meresahkan.

OJK mendorong perbankan untuk melaporkan setiap transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK terus berupaya memperkuat manajemen risiko di sektor perbankan. Termasuk dengan peningkatan pengelolaan risiko permodalan dan tata kelola yang baik untuk memastikan sektor perbankan tetap aman dan efisien.

Selain itu, OJK juga mengimbau kepada perbankan untuk segera menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk periode 2025-2027 yang mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan domestik.

Fokus utama dari strategi ini adalah peningkatan penyaluran kredit untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta kolaborasi yang lebih erat dengan perusahaan fintech peer-to-peer lending.

Baca Juga : Untuk Cegah Penyalahgunaan, OJK Terapkan Standar Baru Pengelolaan Rekening

Dian menekankan bahwa perbankan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, inovasi, dan integritas dalam setiap langkah bisnisnya, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Upaya OJK dalam menanggulangi perjudian online ini menjadi bagian dari komitmennya untuk melindungi sektor keuangan nasional dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer