0%
Sabtu, 04 Januari 2025 08:17

Pemerintah Hapus Utang 67 Ribu Nasabah UMKM Sebesar Rp2,5 Triliun

Editor : Agung
IST
IST

Penghapusan piutang tidak akan merugikan pihak bank, karena daftar tersebut sudah masuk kategori hapus buku.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Hasil rapat terbatas yang digelar Presiden RI, Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Bogor pada Jumat, 3 Januari 2024, memutuskan bahwa pemerintah akan menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang hadir dalam rapat menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," ujar Maman kepada wartawan

Baca Juga : UMKM Sulsel Didorong Kuasai Pasar Digital, Kadiskop UKM: Jangan Hanya Jadi Penonton!

Maman memaparkan, hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.

Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Baca Juga : Penghapusan KUR Ditunggu UMKM, DPR Minta Pemerintah Percepat Regulasi

Maman mengungkap program hapus tagih ini sudah mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurutnya penghapusan piutang tidak akan merugikan pihak bank, karena daftar tersebut sudah masuk kategori hapus buku.

Pemerintah menargetkan proses hapus tagih selesai pada pekan depan. Peluncuran program ini dijadwalkan pada pekan kedua Januari, dengan rencana Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri acara penyerahan penghapusan utang kepada 3 ribu nasabah UMKM.

Baca Juga : Pengabdian Eskalasi Profit UMKM Melalui Improvisasi Sistem Pembukuan Double Entry dan Implementasi Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM

Selain itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam.

“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Baca Juga : Komitmen Ekspor UMKM Sulsel Tembus Rp206 Miliar di AMBF X SSIF 2025

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer