PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Bripda Fauzan, anggota Polda Sulsel yang sempat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, kini kembali bertugas di Satuan Samapta Polres Toraja Utara.
Fauzan lolos dari PTDH setelah menikahi korban, namun belakangan dia kembali dilaporkan atas dugaan penelantaran rumah tangga.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diajukan ke Polda Sulsel pada 2 Juli 2024. Irvan menuduh Bripda Fauzan menelantarkan istrinya dengan menolak tinggal serumah, tidak memberikan nafkah yang layak, serta mengabaikan kebutuhan biologis istrinya.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Pada hari pertama pernikahan, korban langsung ditinggalkan. Bahkan sejak di Makassar hingga saat ini di Toraja Utara, korban terus ditolak untuk tinggal serumah. Ia terpaksa tinggal di kos sendiri, dan saat sakit juga diabaikan oleh Fauzan,” jelas Irvan kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Irvan menduga pernikahan tersebut hanya dilakukan oleh Fauzan demi menghindari PTDH. Meskipun korban telah berusaha menjalankan perannya sebagai istri, termasuk mengikuti kegiatan Bhayangkari, Fauzan tetap mengacuhkannya.
“Kami menduga kuat Fauzan hanya menikahi korban demi lolos dari PTDH. Saya berharap penyidik Polda Sulsel bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas kasus ini, yang hingga kini masih mandek,” tegas Irvan.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan bahwa Bripda Fauzan kembali berdinas setelah banding yang diajukan Fauzan diterima.
“Awalnya memang PTDH, tapi karena banding dan sepakat menikahi mantan pacarnya, sanksinya berubah menjadi demosi selama 15 tahun dan mutasi ke Polres Toraja Utara,” kata Didik.
Didik menambahkan bahwa laporan baru terhadap Fauzan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelanggaran etik sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
“Laporan pidana dan etiknya masih berjalan. Nanti akan kami cek sejauh mana perkembangan prosesnya,” tandas Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News