0%
Kamis, 01 September 2022 23:01

Komnas HAM: Brigadir J Alami Ekstra Judicial Killing, Hukuman Mati tanpa Lalui Proses Hukum

Editor : Rasdiyanah
Penampakan Brigadir J usai ditembak mati. Foto: dok Komnas HAM
Penampakan Brigadir J usai ditembak mati. Foto: dok Komnas HAM

Komnas HAM menyimpulkan pembunuhan Brigadir J masuk dalam kategori Ekstra Judicial Killing, atau hukuman mati tanpa melalui proses hukum.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan lima poin hasil investigasi terhadap kasus meninggalnya Brigadir J. Kesimpulan ini juga menandakan tugas dari Komnas HAM telah selesai dari kasus ini. 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Brigadir J meninggal dunia di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Beka menyebut, pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai ekstra Judicial killing.

"Hukuman mati tanpa melalui proses hukum," ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga : Komnas HAM Catat 10 Orang Meninggal Dunia Akibat Demo, Ini Daftarnya

Beka menyampaikan Komnas HAM memastikan tidak ada luka selain luka tembak. Pernyataan berdasarkan hasil otopsi dua kali terhadap Brigadir J.

Penyebab kematian Brigadir J, kata Beka, akibat dua luka tembak yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan

"Berdasarkan rangkaian hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak, tadi juga Pak Aman sudah menyampaikan," ujar dia.

Putri Candrawathi Diduga Kuat Alami Pelecehan Seksual di Magelang

Baca Juga : Komnas HAM Rilis Indikasi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Pemilu 2024

Beka menerangkan, Putri Candrawathi diduga kuat mengalami pelecehan seksual sewaktu di Magelang. Pelakunya tak lain ialah Brigadir J.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022, tadi detailnya disampaikan Bu Andi," ujar dia.

Beka menerangkan, Komnas HAM juga menemukan obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brjgadir J.

Baca Juga : Indonesia Diserbu Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Keluarkan 11 Rekomendasi

Dengan kesimpulan ini, maka tugas dari Komnas HAM telah tuntas. "Dalam kesempatan ini saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri," tandas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar