0%
Selasa, 14 Januari 2025 09:32

Ahmad Ali Minta Pilgub Sulteng Diulang Tanpa Lawan

Editor : Agung
Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali
Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali

Tim kuasa hukum Ali-Karim lainnya, Andi Syafrani, juga menuding cagub petahana Rusdy Mastura melakukan pelanggaran berupa pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng pada 21 Maret 2024.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, meminta pemungutan suara ulang (PSU) tanpa lawan.

Lewat kuasa hukum, permintaan itu disampaikan Ali-Karim dalam sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1). Gugatan mereka tercatat sebagai perkara nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 tanpa mengikutkan pasangan calon nomor urut 2 Anwar dan Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto," kata kuasa hukum Rahmat Hidayat.

Baca Juga : Tersentuh Pidato Jokowi, Bestari Barus Tinggalkan Nasdem dan Bergabung dengan PSI

Rahmat mengatakan banyak masyarakat yang tak menggunakan hak suara mereka di Pilgub Sulteng 2024 karena berbagai bentuk pelanggaran.

Dia menuturkan rendahnya partisipasi masyarakat tercatat di sejumlah daerah seperti Kota Palu, kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Poso.

"Adanya pelanggaran administrasi berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara sistematis dan masif yang dilakukan oleh termohon, yang berakibat banyaknya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih dan mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada serentak di Sulawesi Tengah," katanya.

Baca Juga : Jabat Ketua Harian PSI, Ahmad Ali Minta Kader Bela Jokowi dari Isu Ijazah Palsu

Tim kuasa hukum Ali-Karim lainnya, Andi Syafrani, juga menuding cagub petahana Rusdy Mastura melakukan pelanggaran berupa pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng pada 21 Maret 2024.

Pergantian itu dilakukan tanpa izin demi pemenangan. Andi menyebut kliennya sempat melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu tetapi tak digubris.

"Tindakan ini dilakukan tanpa izin. Karena mengetahui bahwa tidak ada izin dan hal tersebut dilarang, petahana gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri," kata Andi.

Baca Juga : MK Putuskan Bawaslu Berwenang Tindaklanjuti Putusan Pilkada

"Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke Bawaslu, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti," imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar