0%
Jumat, 02 September 2022 09:01

Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual Brigadir J ke Istri Sambo, Ini Kata Polri

Editor : Azis Kuba
Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual Brigadir J ke Istri Sambo, Ini Kata Polri
ist

Polri kini tengah fokus menyelesaikan berkas perkara

PORTALMEDIA.ID -- Komnas HAM mengungkap dugaan adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan laporan Komnas Ham sudah disampaikan ke penyidik.

"Sudah disampaikan ke penyidik," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Namun Dedi mengatakan Polri kini tengah fokus menyelesaikan berkas perkara. Hal itu agar berkas kasus pembunuhan Yosua bisa segera diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Fokus pada penyelesaian berkas perkara biar segera P21," kata Dedi.

Hal itu pun mendapat dukungan dari Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan fakta-fakta baru untuk diungkap dalam persidangan.

"Saya rasa kita sekarang fokus ke arah persidangan dulu saja. Dan kalau misal ada fakta-fakta baru biarlah keluar di persidangan. Tidak usah buru-buru diungkapkan yang bisa mengarahkan persepsi publik," lanjut Sahroni.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang dihuni Sambo saat itu, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga : Vonis Ringan Richard Eliezer Dinilai Bisa Memotivasi Munculnya Justice Collaborator di Kasus Besar Lain

Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Brigadir J adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar