0%
Senin, 20 Januari 2025 20:45

Polrestabes Makassar Amankan 4 Anak Terduga Pelaku Perundungan yang Viral

Editor : Alif
Polrestabes Makassar Amankan 4 Anak Terduga Pelaku Perundungan yang Viral
ist

Berdasarkan informasi, aksi perundungan itu terjadi di sekitar Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Beredar luas video aksi perundungan yang dilakukan beberapa bocah perempuan terhadap anak dibawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Korban yang merupakan anak perempuan itu diketahui berinisial FT (4). Korban dianiaya oleh beberapa pelaku di sebuah kamar mandi atau WC rumah kontrakan.

Berdasarkan video yang dilihat, beberapa pelaku yang juga rata-rata bocah perempuan itu memukuli hingga menendang korban.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Tak hanya itu, korban juga diseret masuk dalam kamar mandi lalu diguyur dengan air hingga pakaiannya basah kuyup.

Tak sampai disitu, para pelaku juga membenturkan kepala korban di tembok. Korban hanya bisa menangis histeris akibat aksi para pelaku tersebut.

Berdasarkan informasi, aksi perundungan itu terjadi di sekitar Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa para terduga pelaku diamankan pada Kamis (16/1/2025) usai video perundungan itu viral.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut. Namun, para pelaku tidak ditahan lantaran statusnya masih dibawah umur.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

"Jadi yang video viral terkait pembullyan itu terhadap anak dibawah umur. Pelakunya empat orang, tiganya anak dibawah umur yang satu orang usia 12 tahun, yang tiga dibawah usia 12 tahun, tidak bisa dilakukan proses hukum dan kita lakukan pembinaan," ucap Arya saat diwawancarai awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/1/2025).

Kata Arya, saat ini pihaknya berencana bakal mempertemukan pihak keluarga korban maupun pelaku untuk diupayakan jalur damai atau Restorasi Justice (RJ).

"Tapi kita upayakan lakukan RJ, tapi itu disesuaikan dengan kesepakatan dengan keluarga korban. Kalau misalnya nanti ada kesepakatan (damai) dari keluarga korban dan pelaku, itu entah prosesnya bisa dihentikan atau tidak nanti kita lihat," kata Arya.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Berdasarkan informasi, korban dan para pelaku saling kenal, aksi perundungan juga dipicu karena korban menolak memberikan uang yang diminta para pelaku.

"Ini kan mereka tetangga, mereka main-main (bercanda) ini efek dari media sosial karena bebas melihat aksi-aksi pembullyan," ungkapnya.

Bercermin dengan kasus ini, Arya pun mengimbau agar para orang tua senantiasa tegas dalam pengawasan anaknya dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

"Mungkin mereka mencontoh perilaku yang ada di media sosial, mereka melakukan itu spontan," tutup Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer