0%
Rabu, 22 Januari 2025 20:46

DPR-Kemendagri Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Taufan Pawe: Agar Pemerintahan Daerah Berjalan Optimal

Editor : Alif
DPR-Kemendagri Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Taufan Pawe: Agar Pemerintahan Daerah Berjalan Optimal
ist

Taufan Pawe menekankan pentingnya pelantikan yang sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, menyampaikan pentingnya percepatan pelantikan kepala daerah terpilih guna memastikan optimalisasi pemerintahan daerah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).

Rapat membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, yang direncanakan dalam tiga gelombang.

Baca Juga : Hadiri Rakornas Kemendagri di Kendari, Bupati Bantaeng Bertekad Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Pelantikan Gubernur tanpa sengketa akan digelar 6 Februari 2025, disusul pelantikan hasil putusan dismisal pada 20 Maret 2025, dan terakhir pada 17 April 2025 untuk daerah dengan putusan sengketa.

Sementara pelantikan Wali Kota dan Bupati dijadwalkan mulai 10 Februari, 24 Maret, hingga 21 April 2025 berdasarkan status sengketa.

Taufan Pawe menekankan pentingnya pelantikan yang sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun. Ia berharap KPU dan Kemendagri mempertimbangkan implikasi pelantikan bertahap terhadap keadilan bagi para kandidat.

Baca Juga : Sekda Sulsel Terima Tim Itjen Kemendagri, Perkuat Pengawasan Pemerintahan dan Pemanfaatan Aset Daerah

“Proses pelantikan ini harus memastikan tidak ada calon yang merasa dirugikan karena perbedaan waktu. Semua harus mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik,” ujar mantan Wali Kota Parepare itu.

Taufan juga mengusulkan evaluasi terhadap sinkronisasi jadwal Pilkada dan pelantikan. Ia menilai proses pelantikan idealnya dilakukan serentak setelah semua sengketa selesai, sehingga hasil Pilkada memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ke depan, kita perlu menyesuaikan jadwal pelaksanaan Pilkada dan pelantikan. Setelah proses pemilihan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, barulah pelantikan dilakukan. Ini akan mendukung pelaksanaan Pilkada serentak secara utuh, termasuk pada tahap pelantikan,” jelasnya.

Baca Juga : Taufan Pawe Tegaskan Fraksi Golkar Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintahan Sudirman-Fatma

Dalam kesempatan itu, Taufan juga mendorong agar calon kepala daerah yang diusulkan untuk dilantik benar-benar memenuhi syarat hukum.

Hal ini meliputi surat keterangan tanpa gugatan dari Mahkamah Konstitusi atau keputusan dismisal lainnya.

“Semua calon yang dilantik harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, agar pelantikan berjalan lancar tanpa masalah,” tegasnya.

Baca Juga : Taufan Pawe Kawal Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf di Soppeng

Ia meyakini percepatan pelantikan akan berdampak positif bagi jalannya pemerintahan di daerah.

“Dengan pelantikan lebih cepat, proses pemerintahan dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat,” pungkas Taufan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar