PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 1.323 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar terancam kehilangan hak pendidikan karena belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permasalahan ini mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdik Makassar, Nielma Palamba, mengambil langkah cepat dengan langsung bertolak ke Kementerian Pendidikan untuk memastikan solusi atas persoalan ini.
Baca Juga : Rayakan Hari Jadi ke-102 secara Sederhana, PDAM Makassar Fokus Perkuat Integritas dan Pengabdian
Menurutnya, pemerintah pusat sudah memberikan atensi terhadap masalah ini. Ia menegaskan tidak akan membiarkan anak-anak tersebut dirugikan.
"Beberapa sekolah memang mengalami over kapasitas. Jika harus dipindahkan, kami pastikan zonasinya sesuai dan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi," ujar Nielma.
Masalah ini mencuat setelah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menerima laporan bahwa sekitar 2.000 siswa belum tercatat dalam Dapodik.
Baca Juga : Hentikan Open Dumping, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah
Kondisi ini mengancam hak siswa untuk mendapatkan dokumen pendidikan penting, seperti ijazah, yang menjadi penentu kelanjutan pendidikan mereka.
Saat ini, Disdik Makassar berpacu dengan waktu agar dapat menyelesaikan persoalan sebelum batas akhir 31 Januari 2025.
Salah satu langkah yang sedang diupayakan adalah meminta persetujuan pemerintah pusat agar siswa-siswa yang belum terdata dapat langsung dimasukkan ke sistem Dapodik.
Baca Juga : Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar
Jika upaya tersebut tidak memungkinkan, alternatif lain adalah memindahkan siswa ke sekolah lain yang masih memiliki kapasitas dalam zonasi yang sesuai.
Kendati demikian, Nielma memastikan seluruh siswa akan tetap mendapatkan hak pendidikan mereka.
"Insyaallah, masalah ini selesai sebelum 31 Januari. Kami tidak akan membiarkan satu pun anak kehilangan hak pendidikannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
