0%
Kamis, 23 Januari 2025 16:06

Polres Gowa Dalami Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Tahfidz, Diduga Ada Korban Lain

Editor : Alif
Polres Gowa Dalami Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Tahfidz, Diduga Ada Korban Lain
ist

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Ferry memaksa para korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena mencabuli tiga santrinya yang masih di bawah umur.

Pelaku diketahui bernama Ferry Syarwan (28). Perbuatan ini dilakukan sejak Juni 2024 lalu dan kini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku dilaporkan oleh salah satu korban. Tidak hanya sebagai pimpinan, Ferry Syarwan juga diketahui bertindak sebagai guru di yayasan tersebut.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, kami telah mengidentifikasi tiga korban, semuanya masih di bawah umur," kata AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyatakan, bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan sebelum akhirnya terungkap.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain, dan ini sedang kami dalami," ungkap Reonald.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Ferry memaksa para korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

"Modusnya adalah paksaan, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan nafsu pelaku," jelas AKBP Reonald.

Modusnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri, ya motifnya adalah untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan nafsunya dari pelaku," ujarnya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 junto pasal 76 huruf D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pada pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer