0%
Minggu, 26 Januari 2025 12:43

Kiai NU Keluarkan Fatwa, Program MBG Tidak Boleh Gunakan Dana Baznas

Editor : Agung
Ulama NU melalui Bahtsul Masail yang digelar di Kediri melarang program makan bergizi gratis diambilkan dari dana zakat. (IST)
Ulama NU melalui Bahtsul Masail yang digelar di Kediri melarang program makan bergizi gratis diambilkan dari dana zakat. (IST)

Kiyai NU berdasarkan dari kajian bahwa zakat yang ditarik ada syarat khusus dan dikelola dalam aturan yang jelas.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) memberikan pernyataan bahwa program Makan Bergizi Gratis yang diusung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak boleh menggunakan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Salah satu kiai, yakni Kiai Marzuki Mustamar menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan dana yang dihimpun Baznas. Hal ini juga berdasarkan dari kajian bahwa zakat yang ditarik ada syarat khusus dan dikelola dalam aturan yang jelas.

“Dari kitab-kitab kami mengaji, zakat itu ditarik ada syaratnya, diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam. Untuk siapa yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya," katanya dalam keterangannya di Kediri, Minggu (26/01/2025).

Baca Juga : Di Retret Hambalang, Prabowo Klaim MBG Sudah 99,99 Persen Berhasil

Pihaknya menilai ketika dana zakat itu dialihkan untuk program penambahan gizi, tidak memenuhi ketentuan dalam kitab-kitab yang menjadi rujukan selama ini.

Ia pun tidak sepakat dengan wacana pemanfaatan dana Baznas untuk program MBG. Program itu memberikan makan untuk anak-anak sekolah.

Pihaknya menambahkan dana Baznas hanya boleh digunakan untuk membantu warga Muslim miskin. Hal ini tidak bisa disamaratakan dengan penerima di sekolah. Banyak juga dari kalangan yang mampu serta warga non-Muslim.

Baca Juga : Program MBG Terus Disorot, DPRD Makassar Desak Pengawasan Dapur

“Kami tetap memegang keyakinan agama dan syariat kami. Dalam hal pentasarufan menabrak aturan-aturan dalam syariat, karena dalam program itu yang menerima ada yang kaya, juga ada anak-anak yang non-Muslim. Kalau zakat tidak bisa diberikan kepada non-Muslim,” kata dia.

Namun, ia dengan para kiai lainnya sepakat dengan program pemerintah tentang Makan Bergizi Gratis tersebut, sebab hal itu juga mendukung pemenuhan gizi dan makan untuk anak-anak.

Pihaknya berharap, dalam realisasi program itu tidak menyalahi aturan terutama dalam syariat Islam.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Tinjau Kesiapan Program MBG Bersama KPPG

Diharapkan dalam pelaksanaan program tersebut bisa menggunakan sumber anggaran keuangan yang tepat dan tetap berpihak pada rakyat kecil.

Sejumlah kiai NU dari Jawa Timur dan Jawa Tengah mengadakan Bahtsul Masail yang digelar di Kota Kediri. Selain membahas terkait dengan program pemerintah, juga membahas tentang program NU. Bahtsul Masail tersebut dipimpin oleh mubahits K.H. Achmad Rosikh Roghibi dan K.H. Lora Dimyati Muhammad, serta mushohhih K.H. Marzuki Mustamar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer