PORTALMEDIA.ID – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, dengan tegas menolak usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi, yang tengah menjadi bagian dari pembahasan revisi keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam pernyataannya, Fathul menegaskan bahwa kampus harus tetap netral dan fokus pada fungsi utamanya sebagai gerbang ilmu pengetahuan.
"UII tidak setuju gagasan pemberian izin pertambangan ke kampus," ujarnya, Minggu (26/1/2025).
Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi
Menurutnya, industri ekstraktif seperti pertambangan membawa banyak risiko, termasuk kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan dampak negatif bagi masyarakat lokal. Jika perguruan tinggi terjun ke sektor ini, integritas akademiknya berpotensi tercoreng.
"Temuan ilmiah tentang dampak buruk pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat bisa diabaikan. Kampus malah berisiko menjadi anti-sains," tegas Fathul.
Fathul mengingatkan bahwa perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan yang berorientasi pada nirlaba. Jika terlibat dalam sektor tambang, kampus dikhawatirkan tergoda mengejar keuntungan semata, mengabaikan etika, dan melupakan misi utamanya.
Baca Juga : Usai Ormas, Kini Perguruan Tinggi Bakal Dapat Jatah Tambang
Ia juga mempertanyakan klaim bahwa pengelolaan tambang oleh kampus akan menurunkan biaya pendidikan.
"Saya skeptis. Jangan-jangan yang diuntungkan hanya elite kampusnya. Kampus besar dengan banyak usaha saja belum tentu berhasil menurunkan UKT, apalagi jika masuk sektor tambang," katanya.
Lebih lanjut, Fathul menilai, jika pemerintah ingin membantu perguruan tinggi dari sisi pendanaan, ada cara lain yang lebih etis, seperti penghapusan pajak lembaga pendidikan atau kemudahan mendirikan usaha yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga : Muhammadiyah Berpotensi Kelola Tambang Eks Adaro, NU Sudah Kantongi Izin
Sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah V DIY, Fathul menyebut pendapat ini mencerminkan sikap UII, meskipun ia belum mengetahui pandangan kampus-kampus swasta lainnya di DIY.
Ia menyerukan pemerintah dan DPR agar mencabut wacana pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dari draf undang-undang.
"Kalau negara ini percaya kampus punya peran strategis untuk masa depan, jangan tarik kampus ke dalam urusan yang melenceng dari misi mulianya," pungkas Fathul.
Baca Juga : PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Wacana pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR memicu perdebatan luas.
Pendukungnya mengklaim ini adalah peluang meningkatkan pendanaan kampus, sementara para penentang, seperti Fathul, menilai gagasan ini justru akan merusak fungsi dasar perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan dan penelitian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News