PORTALMEDIA.ID, BULUKUMBA — Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, Rijal (39), mengaku menjadi korban penipuan oleh terduga pelaku Feriadi.

Kuasa Hukum Rijal, Tri Ariadi Rahmat, SH, MH, mengatakan, penipuan tersebut bermula pada saat korban meminta menjual mobilnya melalui showroom milik Feriadi seharga Rp260 juta. Itu terjadi pada, Kamis (16/01/2025).
Kemudian kata Tri Ariadi, korban menyerahkan BPKB kendaraan jenis Honda Civic Nopol DD1726 RH tahun 2016 warna putih. Setelah menyerahkan BPKB, terduga pelaku menjual kepada lelaki Sukman.
Baca Juga : Marak Modus Penipuan Pembatalan Penerbangan, Pelaku Kirim SMS Palsu
“Terduga pelaku kemudian mencairkan sejumlah uang sebesar Rp260 juta melalui CIMB NIAGA Finance. Namun uang hasil dari pencairan itu, tidak diserahkan kepada korban yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba," ucap Tri Ariadi, Senin (27/1/2025).
Karena pelaku hanya selalu berjanji namun tidak ditepati, korban akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian Polrestabes Makassar dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/131/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
“Terlapor itu pemilik Showroom Lafery Motor dan Makassar Sticker. Jadi bukan hanya mobil Honda Civic, pertama itu mobil pajero 2022 seharga Rp520 juta dan Fortuner GR 2022 seharga Rp 480 juta. Total kerugian untuk korban kurang lebih Rp 1,3 miliar, “beber Tri Ariadi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News