0%
Rabu, 29 Januari 2025 15:54

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Beroperasi di Media Sosial

Editor : Alif
Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Beroperasi di Media Sosial
ist

Dalam operasi ini, polisi menemukan 1,5 kilogram sabu siap edar dan mengidentifikasi 10 akun media sosial yang digunakan untuk menjual narkoba secara online.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi melalui media sosial. Sebanyak 15 orang diamankan, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang sebelumnya telah diungkap.

"Kita melihat bahwa pemesanan narkoba masih terus berlanjut, baik secara online maupun konvensional. Ini satu jaringan yang sama dari pengungkapan sebelumnya, di mana kami menyita sekitar 32 kilogram sabu," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Dalam operasi ini, polisi menemukan 1,5 kilogram sabu siap edar dan mengidentifikasi 10 akun media sosial yang digunakan untuk menjual narkoba secara online.

"Sepuluh akun Instagram ini digunakan khusus untuk transaksi narkoba. Dari total barang bukti yang ada, kami telah mengamankan 15 orang tersangka," ujar Arya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini telah beroperasi selama satu hingga dua tahun. Polisi juga tengah memburu seorang pengendali utama berinisial YW, yang diduga mengendalikan bisnis haram ini dari luar negeri.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Identitasnya sudah kami ketahui, dan kami sedang melakukan upaya hukum untuk menangkapnya. Ini adalah jaringan internasional," tambah Arya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya, di mana polisi menggagalkan penyelundupan lebih dari 30 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone ke Kota Makassar.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Narkoba tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda pada Oktober 2024, dan enam orang pelaku berinisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS telah diamankan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyatakan bahwa narkoba tersebut berasal dari Surabaya dan akan diedarkan ke berbagai kota besar.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menutup akses peredaran narkotika melalui media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer