0%
Senin, 03 Februari 2025 14:48

Penerbitan SHGB di Pantai Makassar Tuai Kritik, WALHI Desak Transparansi

Editor : Alif
Penerbitan SHGB di Pantai Makassar Tuai Kritik, WALHI Desak Transparansi
ist

Amin menilai penerbitan SHGB di kawasan pantai berpotensi melanggar aturan dan hanya menguntungkan pihak swasta.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan seluas 23 hektare di Pantai Makassar menuai kritik dari berbagai pihak, terutama terkait transparansi informasi kepemilikan lahan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar enggan mengungkapkan siapa pemilik sertifikat tersebut, memicu pertanyaan publik mengenai legalitas dan kepentingan di balik penerbitannya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, menegaskan bahwa BPN Makassar memiliki kewajiban untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Baca Juga : Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Sidrap, Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka

"ATR/BPN harus berani membuka informasi ini kepada publik," tegas Amin.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra, menyatakan bahwa data kepemilikan SHGB merupakan informasi pribadi yang tidak dapat dipublikasikan tanpa izin.

"Kami hanya bisa memastikan bahwa sertifikat itu ada," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Penggelapan Mobil di Sinjai, Polisi Dalami Peran Komisioner KPU dan ASN

Andrey juga menjelaskan bahwa penerbitan SHGB dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen yang telah memenuhi syarat.

"Kami hanya bekerja berdasarkan dokumen yang sudah ada. Untuk alas hak dan pengukuran awal, itu ranah dinas terkait," tambahnya.

Amin menilai penerbitan SHGB di kawasan pantai berpotensi melanggar aturan dan hanya menguntungkan pihak swasta.

Baca Juga : Blokade Jalan dan Bakar Ban, Mahasiswa UNM Protes Kebijakan Efisiensi Anggaran

Ia membandingkan kasus ini dengan polemik pagar laut di Jakarta, yang menuai kritik hingga mendorong instruksi Presiden untuk menertibkan aset negara yang dikuasai swasta.

"Situasi ini kembali menjadi sorotan, dan kami mendesak agar ATR/BPN segera mengevaluasi serta mencabut izin yang bermasalah, termasuk SHGB di laut Makassar," tegasnya.

WALHI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk meninjau kembali izin yang telah dikeluarkan dan memastikan bahwa kepentingan publik tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer